Hore! BSU Rp1 Juta akan Diberikan Hingga 5 Tahap, Berikut ini Cara Cek Penerima BLT dan Syaratnya

26 Agustus 2021, 21:42 WIB
Hore! BSU Rp1 Juta akan Diberikan Hingga 5 Tahap, Berikut ini Cara Cek Penerima BLT dan Syaratnya /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Pemerintah berencana akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT sebesar Rp1 juta kepada para pekerja atau buruh hingga 5 tahap. Berikut Ini cara cek penerima BLT dan Syaratnya.

BSU atau BLT sebesar Rp1 juta ini, diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Corona.

Pada saat ini, pemerintah sudah menyalurkan BSU atau BLT Rp1 juta kepada 2,1 juta pekerja dari target 8,7 pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Telah Dibuka, Begini Cara DaftarnyaBaca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Telah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, pada Kamis 25 Agustus 2021 di Jakarta.

"BSU telah dianggarkan untuk 8,7 juta pekerja di sektor non kritikal di PPKM level 3 dan 4, di mana masing-masing akan menerima Rp1 juta dan akan disalurkan dalam 5 tahap," ujar Ketua Umum Golkar ini.

Adapun rinciannya, setiap buruh atau pekerja akan menerima Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan dan pembayarannya akan dilakukan sekaligus dengan nilai Rp 1 juta.

Baca Juga: 7 Cara Cek Penerima Bantuan BPUM 2021 untuk UMKM di banpresbpum id Sebesar Rp1,2 Juta

Selain itu, penyerahan data BSU atau BLT dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di 5 sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini 26 Nama Klub yang Akan Ikuti Liga Champions UEFA 2021 2022, Mana Jagoanmu?

Sementara itu, untuk cara cek apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak bisa di lihat di 4 Kanal informasi yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) diantaranya:

1. Melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2.Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175.

4. Call center Layanan Masyarakat 175.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ara JKT48 Tersandung Skandal Pacaran, JOT Berikan Pengumuman

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler