Rejeki September 2021, Ini Cara Cek Penerima BPUM untuk UMKM di eform.bri.co.id Cair Rp1,2 Juta

7 September 2021, 19:05 WIB
Kumpulan Link Pendaftaran Online BPUM Tahap 3, Waktu Terbatas Segera Daftarkan UMKM Anda /Tangkap Layar/eform.bri.co.id

BAGIKAN BERITA- Ayo cek penerima BPUM 2021 untuk UMKM 2021 cair Rp1,2 juta hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi.

Bagi yang ingin cek penerima BPUM 2021 cair Rp1,2 juta, anda dapat simak selengkapnya pada artikel ini sampai tuntas.

Untuk cara cek penerima BPUM 2021 cair Rp1,2 juta sangatlah mudah dan gak ribet sama sekali, anda hanya perlu persiapkan beberapa syarat saja seperti halnya dokumen KTP.

Baca Juga: Rezeki Nomplok, 7 Cara Cek Penerima BPUM 2021 bagi Pelaku UMKM di banpresbpum id, Cair Sebesar Rp1,2 Juta

Selain perlu KTP pribadi, anda juga harus persiapkan HP atau smartphone dan kuota yang cukup.

Tak lupa juga carilah sinyal yang bagus saat mengakses cek penerima BPUM 2021 cair Rp1,2 juta bagi UMKM.

Untuk cek penerima BPUM 2021 anda dapat simak di bawah ini dan dapatkan Rp1,2 juta:

1. Masuk ke mesin pencari

2. Ketik eform.bri.co.id

3. Setelah masuk pada dashboard, cari pilihan cek data BPUM di bagian paling bawah

Baca Juga: Rejeki untuk Perempuan, Bisa Dapat Modal hingga Rp25 Juta Tanpa Jaminan dari PNM Mekaar Plus, Simak Syaratnya

4. Setelah masuk, siapkan KTP anda

5. Kemudian, masukan nomor KTP anda

6. Masukan kode verifikasi

7. Lalu klik proses inqury

Kemudian nantinya akan mengetahui anda terdaftar penerima BPUM atau bukan.

BPUM tahun 2021 hanya diberikan satu kali saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Daftar Penerima Pencairan BPUM 2021 Rp1,2 Juta di Eform BRI, Siapkan Dokumen Ini

Data bersumber dari Kementrian Koperasi & UKM. BRI hanya berfungsi sebagai lembaga penyalur dan tidak melayani pendaftaran BPUM.

Untuk mengembangkan kompetensi dan menaik-kelaskan usaha anda, segera bergabung di https://linkumkm.id, sebuah platform online pemberdayaan terpadu bagi pelaku UMKM.

Demikianlah informasi ini diberikan, semoga bermanfaat.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler