Alhamdulillah Cair, Penerima BSU atau BLT Ditambah 1,7 Juta Pekerja, Buruan Cek di WA BPJS Ketenagakerjaan

11 Oktober 2021, 08:00 WIB
ilustrasi, uang Rp1 juta /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT sebesar Rp1 juta kepada buruh atau pekerja. Untuk bulan ini ada tambahan 1,7 Juta Pekerja yang akan mendapat Subsidi gaji, karena ada sisa anggaran. Ini cara cek di WA BPJS Ketenagakerjaan.

Berita gembira untuk calon para penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dikarenakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.

Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri ketika rapat dengar pendapat dengan DPR RI.

Baca Juga: Buruan Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Sudah Cair, Begini Cara dan Syaratnya

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477,000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata Indah Anggoro Putri, Rabu 29 September 2021.

Untuk penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta Indah Anggoro Putri juga mengatakan mengatakan bahwa penyalurannya hanya melalui rekening pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kiat Mendapatkan KUR Bank Mandiri hingga Rp50 Juta TanpaJaminan, Khusus untuk Pelaku UMKM, Siapkan Hal Ini

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Tes Kepribadian Gambar: Apa yang Kamu Lihat Pertama Kali Mengetahui Pribadi dan Kelemahan Rahasia dalam Suatu

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lirik Lagu Dinda Jangan Marah-marah Sedang Viral Tik Tok, Dinyanyikan Band Malaysia Kugiran Masdo

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler