Kabar Melegakan, Pemilik Rekening Bank BCA Bisa Cairkan BSU Rp1 Juta Khusus Pekerja dengan Syarat Ini

29 Oktober 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Rp1 juta pemilik rekening Bank BCA bagi pekerja yang telah memenuhi syarat ini /Instagram.com/ @bank_indonesia/

BAGIKAN BERITA - Kabar melegakan bagi pemilik rekening Bank BCA khusus pekerja atau buruh bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Rp1 juta.

Pekerja atau buruh pemilik rekening Bank BCA bisa mencairkan BSU 2021 Rp1 juta jika telah memenuhi semua persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Untuk ketentuan yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh yang memiliki rekening Bank BCA untuk bisa mencairkan BSU Rp1 juta harus sudah mendapatkan verifikasi serta validasi dari BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki Burekol.

Baca Juga: Rezeki Sore Hari, Begini Syarat Pengajuan KUR BRI Bisa Cair hingga Rp50 Juta untuk Modal Usaha Pelaku UMKM

Sebagai informasi untuk bisa menerima BSU 2021 Rp1 juta bagi pekerja atau buruh pemilik rekening bank non Himbara, seperti BCA bisa membuat Burekol (Buka Rekening Kolektif) terlebih dahulu.

Setelah mendapatkan informasi mengenai status sebagai penerima BSU Rp1 juta, maka akan diberikan informasi nama Bank Himbara untuk mencairkan dana.

Segera datang ke Bank Himbara yang telah disebutkan dengan membawa KTP asli dan kartu BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini Link Pengajuan KUR BRI Cair hingga Sebesar Rp50 Juta bagi UMKM, Cek Selengkapnya di Sini

Di kutip Bagikanberita.com dari laman Instagram @kemnaker.go.id, pekerja pemilik rekening non bank Himbara bisa mencairkan bantuan ini dengan mudah.

Adapun cara untuk mengecek status BSU 2021 Rp1 juta untuk pemilik rekening non Himbara, pekerja atau buruh akan dibuatkan rekening secara kolektif bernama Burekol.

Lantas bagaimana pekerja atau buruh mengetahui sudah dibuatkan rekening kolektif ini?

Baca Juga: Rejeki Jumat 29 Oktober 2021, Khusus Perempuan Bisa Dapat Pinjaman Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Caranya

1. Buka situs www.bsu.kemnaker.go.id

2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profil.kemnaker.go.id

3. Anda akan menerima Informasi apakah mengenai status apakah sudah ditetapkan calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga dana BSU sudah ditransfer atau belum.

Baca Juga: Rejeki Siang Ini Khusus Perempuan, Bisa Dapat Pinjaman Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus, Hanya Siapkan Dokumen

4. Dalam informasi tersebut Anda juga akan mengetahui informasi mengenai info rekening yang dibuatkan secara kolektif.

5. Setelah mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

6. Dana BSU bisa digunakan jika nomor rekening telah di aktivasi.

Baca Juga: Angsuran Ringan dan Tanpa Riba, Buruan Daftar di KUR BSI, Dapat Pinjaman Modal Kerja hingga Rp50 Juta

Aktivitasi rekening baru ini hanya berlaku hingga 15 Desember 2021.

Jika lebih dari 15 Desember 2021 nomor rekening baru belum di aktivasi maka maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Adapun kriteria penerima BSU 2021 berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat Mudah, Bunga 3 Persen Tanpa Jaminan, KUR BNI hingga Rp100 Juta untuk Masyarakat UMKM, Siapkan e-KTP, KK

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

Baca Juga: Selain KUR dan PNM Mekaar, Kredit Mesra Bank bjb Berikan Pinjaman Rp5 Juta Tanpa Jaminan, Khusus Warga Jabar

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler