BSU Rp1 Juta Belum Cair? Begini Cara Cek dan Persyaratan Lengkapnya

3 November 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Rp1 juta bagi pekerja atau buruh, ini cara cek dan persyaratan lengkapnya /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang telah memenuhi persyaratan.

Namun bagi yang belum mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta, pekerja bisa mencoba untuk cek terlebih dahulu.

Adapun BSU Rp1 juta akan diberikan kepada pekerja atau buruh ke nomor rekening Himbara yaitu BRI, Mandiri, BTN dan BNI.

Baca Juga: Tanpa Riba dan Angsuran Ringan, Ini Cara Daftar dan Syarat Terbaru Pinjaman KUR BSI hingga Rp50 Juta

Namun jika pekerja tidak memiliki nomor rekening Bank Himbara, bisa mendapatkan BSU Rp1 juta dengan memiliki Buka Rekening Berasama (Burekol).

Di kutip Bagikanberita.com dari laman Instagram @kemnaker.go.id, pekerja pemilik rekening non bank Himbara bisa mencairkan bantuan ini dengan mudah.

Adapun cara untuk mengecek status BSU 2021 Rp1 juta untuk pemilik rekening non Himbara, pekerja atau buruh akan dibuatkan rekening secara kolektif bernama Burekol.

Lantas bagaimana pekerja atau buruh mengetahui sudah dibuatkan rekening kolektif ini?

Baca Juga: Berikut Keunggulan jika Pinjam Modal Usaha BSI KUR Mikro Bisa Cair hingga Rp50 Juta, Siapkan Dokumen Ini

1. Buka situs www.bsu.kemnaker.go.id

2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profil.kemnaker.go.id

3. Anda akan menerima Informasi apakah mengenai status apakah sudah ditetapkan calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga dana BSU sudah ditransfer atau belum.

Baca Juga: Syarat Mudah Pengajuan KUR BRI, Bisa Cair hingga Rp50 Juta untuk Modal Usaha Pelaku UMKM, Siapkan Ini

4. Dalam informasi tersebut Anda juga akan mengetahui informasi mengenai info rekening yang dibuatkan secara kolektif.

5. Setelah mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

6. Dana BSU bisa digunakan jika nomor rekening telah di aktivasi.

Baca Juga: Simak Syarat Ini dan Kriterianya agar Bisa Dapatkan Modal Usaha hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus

Aktivitasi rekening baru ini hanya berlaku hingga 15 Desember 2021.

Jika lebih dari 15 Desember 2021 nomor rekening baru belum di aktivasi maka maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Adapun kriteria penerima BSU 2021 berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Syarat-syarat untuk Dapatkan Modal Usaha bagi UMKM dari BSI KUR Mikro, Cair hingga Rp50 Juta

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

Baca Juga: Inilah Link untuk Pengajuan KUR BRI, Cair hingga Rp50 Juta, Manfaatkan untuk Kembangkan UMKM

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler