Khusus Perempuan yang Ingin Menjadi Pengusaha, Segera Datang Ke PNM Mekaar Plus, Dapat Pinjaman Rp25 Juta

10 Desember 2021, 09:30 WIB
Ilustarsi, pelaku UMKM khusus perempuan /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Program pemerintah berupa bantuan modal kepada pelaku UMKM yang dananya disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan, pada saat ini sedang dijalankan oleh PNM Mekaar Plus Khusus, salah satunya pinjaman modal usaha hingga Rp25 Juta tanpa jaminan khusus perempuan.

Program PNM Mekaar Plus berupa pinjaman modal usaha hingga Rp25 Juta tanpa jaminan khusus perempuan ini, hanya diberikan kepada nasabah telah yang memiliki usaha sendiri, sehingga tidak semua orang bisa mendapatkan pinjaman ini karena wajib memiliki usaha yang layak mendapatkan pinjaman.

Selain itu, program pinjaman modal usaha hingga Rp25 Juta tanpa jaminan khusus perempuan dari PNM Mekaar Plus ini memiliki beberapa keunggulan diantaranya Proses pengajuan pinjaman mudah dan cepat, dan angsuran ringan.

Baca Juga: Tonton TOMORROW X TOGETHER, Al & Andin, dan 3 Bintang Dangdut di Shopee 12.12 Birthday Sale TV Show

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha tanpa jaminan dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta ini tidak diambil.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Alhamdulilah di Jumat Berkah Dapat Pinjaman Tanpa Riba dan Angsuran Ringan dari KUR BSI hingga Rp500 Juta

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Hasil Liga Europa 2021-2022, 16 Tim Lolos ke Fase Gugur: Peringkat Kedua Vs Peringkat Ketiga Liga Champions

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Hari Jumat Termasuk 10 Waktu yang Tepat Untuk Berdoa, Diyakini akan Dikabulkan Allah SWT, Ini Penjelasannya

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Baca Juga: Bendera Indonesia Dilarang Berkibar di Piala AFF 2020, HNW Minta Kemenpora Atasi Masalah tersebut: Tidak Rela!

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Tak Jadi Tahanan Kota, Mark Sungkar Harus Dipenjara di Lapas dan Hukuman Diperberat jadi 2,5 Tahun

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler