Solusi Kebutuhan Modal UMKM, PT Pegadaian Beri Pinjaman KUR Super Mikro Syariah Tanpa Biaya Administrasi

31 Juli 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi pinjaman, UMKM bisa pinjam uang di Pegadaian 2022. /Tangkap layar/digilend.pegadaian.co.id"

BAGIKAN BERITA -PT Pegadaian bertranformasi menjadi lembaga keuangan yang memiliki banyak produk.

Salah satunya, pinjaman modal usaha dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro Syariah untuk membantu para pelaku UMKM.

Pegadaian bergabung dengan Holding Ultra Mikro sehingga menyalurkan pinjaman KUR.

Skema yang diberikan Pegadaian merupakan sistem pinjaman syariah.

Baca Juga: Inilah Link Pengajuan KUR BRI Online hingga Rp50 Juta, Bisa Lewat Handphone

Pinjaman modal yang didapatkan oleh masyarakat pelaku UMKM di Pegadaian yakni Rp10 juta. 

Pegadaian mendapatkan kucuran anggaran KUR sebesar Rp5,9 triliun di tahun 2022 ini.

Pasti, ini merupakan peluang besar bagi UMKM, mengingat Pegadaian memiliki lebih dari 4.000 gerai yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Penyaluran KUR Super Mikro Syariah PT Pegadaian telah dimulai pada Senin 20 Juni 2022.

Sesuai namanya, KUR Super Miko Syariah di Pegadaian tak mengusung konsep bunga, melainkan biaya pengelolaan (mu'nah) 6 persen per tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu Pijar Hati Nabila Maharani, Spesial Ada Tri Suaka dalam Video Klipnya

Pengumuman Pegadaian ditandai dengan kerjasama antara perusahaan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) pada Sabtu 11 Juni 2022.

Dengan demikian, produk jasa keuangan yang dimiliki oleh Pegadaian bertambah selain gadai.

Pegadaian menjadi lembaga ke-44 yang mengalirkan KUR untuk membantu perekonomian UMKM.

Hal ini Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan usai kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, Sabtu 11 Juni 2022.

Kelebihan KUR Super Mikro Syariah di Pegadaian juga tanpa adanya biaya administrasi.

Baca Juga: Bocoran 77 Peserta Dangdut Academy 5 yang Lolos Audisi, Ini Nama Serta Asal Daerahnya

Adapun untuk margin atau nisbah bagi hasil antara UMKM dan Pegadaian yang dikenakan sebesar 6 persen.

“Pegadaian kini resmi diluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin/Mu'nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insya allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ucap Damar.

Untuk pengajuan KUR Super Mikro Syariah bisa langsung mendatangi kantor cabang atau unit PT Pegadaian di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sering FYP di TikTok, Inilah Lirik Lagu Ternyata Hanya Kamu Dinyanyikan Brisia Jodie feat. Stevan Pasaribu

Damar menyebut, tenor cicilan sama seperti ketentuan KUR pada umumnya adalah 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.

Damar menambahkan, beragam produk dan layanan perusahaan sengaja dirancang untuk memberikan solusi membantu masyarakat bangkit dari krisis ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir.

“Tentu kami sangat bangga dan mengapresiasi kepada masyarakat yang terus konsisten memilih Pegadaian sebagai tempat untuk mengatasi berbagai masalah keuangan yang dihadapi,” ujar Damar.

Baca Juga: Kapan Release Date 'Bad Decisions' BTS ft. Snoop Dogg? Ini Tanggal Rilis Lagu hingga MV Kolaborasi Benny Blanc

Adapun syarat pengajuan KUR di Pegadaian adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

3. Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah.

4. Fotokopi KTP suami dan istri.

5. Copy Kartu Keluarga atau Akta Nikah.

6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)

7. Surat Keterangan Usaha (KUR) dari pemerintah setempat.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler