Alhamdulillah Pemerintah Perpanjang BLT Subsidi Gaji Rp.600 Ribu Perbulan Hingga Tahun 2021

7 September 2020, 14:33 WIB
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp.600.000 dari Pemerintah untuk pekerja gaji dibawah Rp5 juta.* /Pixabay.com

BAGIKAN BERITA -Untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp600.000 per bulan akan dilanjutkan pada kuartal pertama 2021.

Hal tersebut dilakukan karena Pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara, tahun 2020 ini bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan diberikan selama empat bulan, dengan target penerima 15,7 juta jiwa pekerja.

 

Baca Juga: Sadis, Mayat-Mayat di Biarkan Bergelimpangan di Jalanan, Pembelot Korut Ini Mengungkapkannya


"Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan. Bantuan subsidi gaji menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun depan,"ujarnya


Sementara itu, syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Hari Ini Senin 7 September di ANTV Memasuki Episode 144

Artikel ini sebelumnya telah  di PikiranRakyat dengan judul  Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Dilanjutkan Jokowi hingga 2021

 

Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Bantuan subsidi gaji pada tahap pertama di 27 Agustus 2020 lalu disalurkan melalui empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.

Bantuan subsidi gaji ini ditujukan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat yang memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Launching Hp Realme 7 dan Realme 7 Pro, Ini Dia Spesifikasinya

Di kuartal II 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5,51 persen, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerembab ke level minus 5,37 persen.*** ( Julkifli Sinuhaji / Pikiran Rakyat)

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler