BAGIKAN BERITA -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang pertama telah mencapai 98 persen. Sedangkan jadwal penyaluran BLT gelombang ke-2 cair pada awal bulan November 2020 mendatang.
Dengan adanya informasi tersebut para pekerja tampaknya harus sabar menunggu jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK juga telah menyerahkan data nomor rekening pekerja penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang terakhir ke Kemnaker.
Baca Juga: Inilah Penyebab Utama Kebakaran Kejaksaaan Agung, Ternyata Sumber Api Berasal dari Open Flame
Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta.
BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini merupakan kelanjutan dari gelombang 1 yang sudah disalurkan sejak September lalu. Adapun dana BLT gelombang 2 ini disalurkan untuk bulan November dan Desember.
Diketahui setiap bulannya para pekerja mendapat tambahan uang senilai Rp 600 ribu yang di transfer langsung ke rekeningnya.
Baca Juga: Babak Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Kini Tetapkan 8 Orang Tersangka
Dana BLT itu disalurkan lewat pembagian termin atau gelombang dengan total senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.
Sampai detik ini Kementerian Ketenagakerjaan masih merampungkan penyaluran bantuan subsidi gaji termin 1 atau gelombang 1 dengan 5 tahap.
Baca Juga: Ini Jadwal Operasi Zebra 2020, Lengkapi SIM dan STNK saat Berkendara Agar Tak Kena Razia
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Fix Indonesia dengan judul Hore , BLT BPJS Gelombang ke 2 Cair, Cek Tanggalnya
Berdasarkan update dari Kemnaker, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 sudah sampai ke tangan 12.166.471 pekerja. Jumlahnya setara dengan total 98,09 persen.
Lantas kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bulan November - Desember akan dicairkan? Menaker menegaskan tentu akan disalurkan setelah termin 1 selesai.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker. ( Ipan Sopian / Fix Indonesia.com)