Inilah syarat karyawan untuk bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta 2021:
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3: Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id
- WNI
- Peserta BPJS Ketenegakerjaan dan rutin membayar iuran
- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
- Memiliki rekening aktif
- Pekerja atau karyawan penerima upah
Guna mengetahui lebih lengkap, apakah karyawan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau belum, anda dapat mengetahui secara langsung melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Inilah cara cek kepesertaan BPJS melalui web: