BAGIKAN BERITA - Para pelaku usaha UMKM yang terkena imbas masa pandemi seperti ini akan menerima Banpres BPUM atau dikenal juga BLT UMKM dengan besaran bantuannya senilai RP3,6 juta dari Kemenkop UKM. Namun, NIK KTP harus terdaftar di daftar penerima eform.bri.co.id.
Selain itu, NIK KTP para pelaku UMKM yang tak masuk di laman resmi eform.bri.co.id tak perlu khawatir karena daftar penrima di laman eform.bri.co.id merupakan pelalu usaha UMKM dimana bantuannya akan disalurkan melalui rekening Bank BRI
Untuk para pelaku UMKM dapat segera mengambil langkah mengecek pada daftar penerima Banpres BPUM yang diberikan oleh Bank BNI melalui laman resmi banpresbpum.id dengan menggunakan KTP pemilik UMKM.
Perlu diketahui bersama, bahwa Banpres BPUM Rp3,6 juta dihasilkan dari penambahan besaran Banpres BPUM Rp2,4 juta tahun 2020 serta BLT UMKM tahun 2021 Rp1,2 juta yang bisa didapatkan untuk pelaku UMKM sebagai bantuan modal UMKM.
Sementara itu, supaya NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id atau juga banpresbpum.id, disarankan juga UMKM mesti terdaftar di Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM daerah supaya juga diusulkan menjadi penerima Banpres BPUM di pusat.
Pada hari Senin kemarin, 7 Juni 2021, bantuan Banpres BPUM saat in masih dalam tahap penyaluran kedua bagi pelaku usaha mikro secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga pada tahun 2021 dengan rencana penembahan kuota oleh pemerintah.
Kemudian, Pemerintah lewat Kemenkop UKM UKM berencana akan memperluas penyaluran Banpres BPUM menjadi 12,8 juta bagi pelaku UMKM penerima sebagai salah satu upaya pemulihan EKonomi Nasional atau PEN usai pandemi Covid-19.