Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Untuk pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat dapat mengajukan Banpres BPUM Rp1,2 juta dengan mendatangi kantor lembaga atau dinas yang membidangi koperasi dan UKM daerah anda.
Selain itu, pelaku UMKM mesti setiap saat memantau adanya perkembangan mengenai informasi dari Kemenkop UKM tentang penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta tahun 2021.
Tambahan, Banpres BPUM senilai Rp1,2 juta disalurkan dalam satu kali pencairan bantuan, tidak dilaksanakan secara bertahap atau dicicil pencairannya.***(Nia Sari/Beritadiy.com)