8. Klik 'cari'
9. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3: Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id
Perlu diingat, penerima BLT UMKm tahun 2020 yang lalu, dapat kembali mendapatkan BPUM, didasarkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM yang menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 tahun 2020.
"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.
• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
• Memiliki usaha mikro
• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR