Syarat dan Cara Mudah Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta Khusus Pekerja Swasta

- 27 Juli 2021, 22:05 WIB
Syarat dan Cara Mudah Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta Khusus Pekerja Swasta
Syarat dan Cara Mudah Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta Khusus Pekerja Swasta /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang pada saat ini berlangsung di Indonesia membuat pemerintah harus menggelontorkan sejumlah bantuan kepada masyarakat, salah satunya Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta khusus kepada pekerja swasta atau buruh. Berikut ini syarat  dan cara mudah pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan .

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta diberikan kepada karyawan swasta berdasarkan data pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada saat ini, pemerintah sedang membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Link Streaming Nonton Ikatan Cinta, Selasa 27 Juli 2021: Saat di Kantor Polisi Al Ungkapkan Sebuah Fakta

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa pekerja atau buruh akan menerima subsidi sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp1 juta," ujar politisi asal PKB ini dalam konferensi persnya pada Rabu 21 Juli 2021 lalu.

Lantas apa persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tipi Jabrik, Kakak Artis Luna Maya dan Pelatih Surfing Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Cara Pencairan Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Kepala Paspampres Haiti Diduga Kuat Terlibat Pembunuhan Presiden Jovenel Moise

Sedangkan untuk mencairkan dana tersebut, para karyawan swasta identitasnya harus terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

• Buka laman kemnaker.go.id

• Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.

• Masukkan id dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu isi formulir dengan lengkap.

• Setelah itu akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah Anda penerima BLT atau tidak
Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaanadalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Beri Bantuan Beasiswa bagi Anak Pedagang Kecil, Klik Link https://bit.ly/bantuananakpedagang

Selain itu, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x