Inilah Link Daftar Online Banpres BPUM Rp1,2 Juta Pakai Handphone, Siapkan Syarat dan Pahami Ketentuannya

- 31 Juli 2021, 17:28 WIB
Segera daftar Bantuan Presiden (Banpres) BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 yang akan diberikan kepada 3,6 juta masyarakat.
Segera daftar Bantuan Presiden (Banpres) BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 yang akan diberikan kepada 3,6 juta masyarakat. /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) BPUM alias BLT UMKM kepada masyarakat. 

Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai Juli hingga September mendatang. 

Ada 3,6 juta pelaku UMKM yang akan mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta. 

Baca Juga: Cair Juli, Banpres BPUM Disalurkan kepada 12,8 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan Anggaran Rp15,36 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Banpres BPUM tahap 2 ini akan disalurkan mulai Juli hingga September 2021. 

Adapun jumpa pengusaha kecil yang akan menerima Banpres BPUM Rp1,2 tahap 2 sebanyak 3 juta pelaku UMKM. 

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," ungkap Sri Mulyani dikutip Bagikanberita.com dari Antara News. 

Berikut syarat yang harus disiapkan untuk mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) BPUM atau BLT UMKM Tahap 3. 

Baca Juga: Hari Terakhir, Buruan Klik Banpresbpum. id, Cara Mudah Cek Penerima Bantuan PNM Mekar BNI Tahap 3 Rp. 1,2 Juta

Juga akan dijelaskan cara mendaftar hingga mengecek nama Anda setelah terdaftar sebagai calon penerima BPUM UMKM. 

Para pelaku usaha UMKM, segera daftarkan diri dan usaha ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas UMKM kota/kabupaten setempat. 

Daftar penerima BLT ini bisa dilihat dengan mengakses laman e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3 (eform.bri.co.id/bpum). 

Jika sudah terdaftar di Kemenkop UKM, Anda bisa mengecek nama melalui eform.bri.co.id/bpum. 

Baca Juga: Jangan Ditunda, Segera Cek Pengumuman Penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta, Begini Langkahnya

Tapi sebelumnya, pahami terlebih dahulu persyaratan untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta dari Bank BRI ini. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni: 

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD 

Baca Juga: Segera Daftar Online Banpres BPUM Rp1,2 Juta Pakai Handphone, Inilah Syarat yang Harus Disiapkan

Setelah syarat diatas terpenuhi, selanjutnya adalah mengecek apakah nama Anda sebagai pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak melalui eform BRI tahap 3: 

  • Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Segera Daftar Online Banpres BPUM Rp1,2 Juta Pakai Handphone, Inilah Syarat yang Harus Disiapkan

Dokumen pencairan BPUM 2021 yakni:

1. E-KTP asli

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

3. Surat Pernyataan dan Kuasa

4. Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening (disediakan oleh BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke Kantor Cabang BRI).***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x