Segera Daftar dan Dapatkan Banpres BPUM Tahap 3, Dapatkan Rp1,2 Juta dan Ikuti Langkah Berikut Ini

- 2 Agustus 2021, 18:46 WIB
Dibuka BPUM tahap 3, lengkap dengan jadwal dan persyaratan pendaftaran plus link pendaftaran
Dibuka BPUM tahap 3, lengkap dengan jadwal dan persyaratan pendaftaran plus link pendaftaran /facebook/Ahmadhudlori

BAGIKAN BERITA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Banpres BPUM tahap 2 ini disalurkan pada Juli hingga September 2021. 

Adapun jumlah pengusaha kecil yang akan menerima Banpres BPUM Rp1,2 tahap 2 sebanyak 3 juta pelaku UMKM. 

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," ungkap Sri Mulyani dikutip Bagikanberita.com dari Antara News. 

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Badminton Perebutan Medali Perunggu Olimpiade Tokyo 2020, Anthony Ginting Vs Kevin Cordon

Berikut syarat yang harus disiapkan untuk mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) BPUM atau BLT UMKM Tahap 3. 

Juga akan dijelaskan cara mendaftar hingga mengecek nama Anda setelah terdaftar sebagai calon penerima BPUM UMKM. 

Para pelaku usaha UMKM, segera daftarkan diri dan usaha ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas UMKM kota/kabupaten setempat. 

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Badminton Perebutan Medali Perunggu Olimpiade Tokyo 2020, Anthony Ginting Vs Kevin Cordon

Daftar penerima BLT ini bisa dilihat dengan mengakses laman e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3 (eform.bri.co.id/bpum). 

Jika sudah terdaftar di Kemenkop UKM, Anda bisa mengecek nama melalui eform.bri.co.id/bpum. 

Tapi sebelumnya, pahami terlebih dahulu persyaratan untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta dari Bank BRI ini. 

Baca Juga: Ayo Buruan, Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 Dibuka Hari ini , Berikut Cara Cek di sscasn.bkn.go.id

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni: 

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD 

Baca Juga: Live Streaming Badminton Perebutan Medali Perunggu Olimpiade Tokyo 2020: Anthony Ginting Vs Kevin Cordon

Setelah syarat diatas terpenuhi, selanjutnya adalah mengecek apakah nama Anda sebagai pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima.

Anda dapat mengakses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk melihat penerima BLT UMKM.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak melalui eform BRI tahap 3: 

Baca Juga: Ayo Buruan Cek Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id, Pendaftaran akan Berakhir 31 Agustus

  • Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak. 

Dokumen pencairan BPUM 2021 yakni:

1. E-KTP asli

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

3. Surat Pernyataan dan Kuasa

4. Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening (disediakan oleh BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke Kantor Cabang BRI).***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x