4 Langkah Cepat Cara Mencairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, Akan Cair Pertengahan Agustus 2021

- 8 Agustus 2021, 14:00 WIB
4 Langkah Cepat Cara Mencairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta,  Akan Cair Pertengahan Agustus 2021
4 Langkah Cepat Cara Mencairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, Akan Cair Pertengahan Agustus 2021 /bpjsketenagakerjaan.go.id/

BAGIKAN BERITA - Bansos pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta khusus kepada buruh atau pekerja swasta akan cair pada pertengahan Agustus 2021. Berikut 4 Langkah Cara mencairkan (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bansos BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta ini ditujukan kepada para buruh atau karyawan swasta yang terdampak pandemi Covid-19 yang pada saat ini sedang mengganas di Indonesia.

Untuk memperlancar pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta pemerintah sedang mematangkan peraturan yang bisa menjadi payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Resep dan Cara Buat Pepes Tahu Udang, Dijamin Rasanya Mantul Banget, Yuk Cobain ⁣

Menurut Ida Fauziyah bahwa buruh atau pekerja swasta akan menerima subsidi dari pemerintah berupa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan pada Kamis 5 Agustus 2021.

Untuk mencairkan dana tersebut, masih menurut Menteri Ketenagakerjaan para karyawan swasta atau buruh identitasnya harus terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans 7 Minggu 8 Agustus 2021, Simak MotoGP Live, Top Speed MotoGP, Moto3, Opera Van Java

Berikut 4 langkah cara mencairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1 juta.

• Buka laman kemnaker.go.id

• Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.

• Masukkan id dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu isi formulir dengan lengkap.

• Setelah itu akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah Anda penerima BLT atau tidak

Sedangkan persyaratan pekerja swasta atau buruh yang berhak menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1 juta sebagai berikut.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Kremes yang Super Enak Ini, Cocok juga Buat Ide Usaha

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Cara Pencairan Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Chicco Jerikho Pemberi Hadiah Ngopi Gratis Seumur Hidup Pada Greysia Polii-Apriyani Rahayu

Selain itu, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x