Adapun persyaratan yang adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI dibuktikan dengan NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, lalu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Adapun dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Juga: Inilah Cara Cek Penerima Pencairan Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3, Siapkan KTP dan Dokumen Ini
Misalnya saja, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," katanya.
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh atau karyawan yang bekerja pada sektor:
• Industri barang konsumsi,