BAGIKAN BERITA – Jangan khawatir tidak mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Banpres BPUM Rp1,2 juta akan disalurkan kepada 1 juta masyarakat pada Agustus 2021 ini.
Akan tetapi, bantuan ini hanya akan diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkop UKM No.2/2021.
Baca Juga: Ini Cara Pengajuan BPUM untuk Pelaku UMKM, Tinggal Lengkapi Syarat-Syarat Berikut Ini
Penyaluran Banpres BPUM tahap 3 berlangsung sejak Juli hingga September 2021 mendatang.
Para UMKM akan mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta sebagai stimulus Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Untuk itu, pahami tersebih dahulu syarat dan cara agar bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta sebagai tambahan modal usaha.
Adapun Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan penerima BPUM tahun 2021 antara lain, sebagai berikut: