Anti Gagal Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta Cair Agustus, Simak Syaratnya Harus Terpenuhi Berikut Ini

- 10 Agustus 2021, 17:30 WIB
Kabar gembira, segera periksa Banpres bpum id BNI 2021 Tahap 3 Cukup di Link Tak Perlu ke Bank, Bantuan Hanya Cair Satu Kali ya
Kabar gembira, segera periksa Banpres bpum id BNI 2021 Tahap 3 Cukup di Link Tak Perlu ke Bank, Bantuan Hanya Cair Satu Kali ya /Portal Purwokerto/Dyah Sugesti W
  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: 30 Link Twibbon Ucapan HUT RI ke 76 Bisa Dijadikan Status Whatsapp, Begini Cara Downloadnya

Sebagaimana diketahui, bulan ini, Banpres BPUM akan kembali cair. Besaran BPUM PNM Mekar Bank BNI atau BLT UMKM yakni Rp1,2 juta.

Untuk Agustus ini, jatah UMKM penerima BPUM PNM Mekar Rp1,2 juta sebanyak 1 juta orang.

Penyaluran melalui Bank BRI dan Bank BNI. Klik link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuk mengetahui nama anda apakah terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Cara Jitu Cek Pencairan Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3 Rp1, 2 Juta Cair Bulan Agustus, Begini Langkahnya

Pemerintah melanjutkan Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran hingga Rp3,6 triliun bagi 3 juta penerima BPUM periode Juli-September 2021.

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi.

Sebelumnya, BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, prosedur pengajuannya bisa dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Sasar Market Milenial dan Generasi Z, Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G Tablet Powerful untuk Aktivitas Virtual

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah