BAGIKAN BERITA – Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.
Bahwasannya, pemerintah memutuskan penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilanjutkan hingga September.
Tentunya, hal ini akan menjadi angina segar di masa pandemic, apalagi saat ini tengah berlaku Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,3 dan 4 di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Anti Gagal Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta Cair Agustus, Simak Syaratnya Harus Terpenuhi Berikut Ini
Banpres BPUM Rp1,2 juta akan disalurkan kepada 1 juta masyarakat pada Agustus 2021 ini.
Akan tetapi, bantuan ini hanya akan diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkop UKM No.2/2021.
Penyaluran Banpres BPUM tahap 2 berlangsung sejak Juli hingga September 2021 mendatang.
Para UMKM akan mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta sebagai stimulus Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Untuk itu, pahami tersebih dahulu syarat dan cara agar bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta sebagai tambahan modal usaha.