Ikuti Langkah-langkah Ini untuk Dapatkan Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Cair Agustus melalui Bank BRI dan BNI

- 10 Agustus 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi dana Bantuan Presiden Bantuan Produktif Usaha Mikro (Banpres BPUM) Rp1,2 juta untuk UMKM.
Ilustrasi dana Bantuan Presiden Bantuan Produktif Usaha Mikro (Banpres BPUM) Rp1,2 juta untuk UMKM. /Pixabay.com/



BAGIKAN BERITA – Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.

Bahwasannya, pemerintah memutuskan penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilanjutkan hingga September.

Tentunya, hal ini akan menjadi angina segar di masa pandemic, apalagi saat ini tengah berlaku Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,3 dan 4 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Anti Gagal Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta Cair Agustus, Simak Syaratnya Harus Terpenuhi Berikut Ini

Banpres BPUM Rp1,2 juta akan disalurkan kepada 1 juta masyarakat pada Agustus 2021 ini.

Akan tetapi, bantuan ini hanya akan diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkop UKM No.2/2021.

Penyaluran Banpres BPUM tahap 2 berlangsung sejak Juli hingga September 2021 mendatang.

Para UMKM akan mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta sebagai stimulus Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Baca Juga: Aldebaran Sukses Prank Andin dan Mama Rosa hingga Panik di Ikatan Cinta Episode 391, Selasa 10 Agustus 2021

Untuk itu, pahami tersebih dahulu syarat dan cara agar bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta sebagai tambahan modal usaha.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x