BAGIKAN BERITA - Ada sebuah pertanyaan kepada Kemnaker mengenai perusahaan yang belum melengkapi nomor rekening pekerjanya guna mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pertanyaan tersebut mengacu pada langkah apa yang dilakukan Kemnaker untuk perusahaan yang belum melengkapi nomor rekening pekerjanya untuk dapatkan BSU.
Lantas Kemnaker menjawab, Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemnaker bekerjasama dengan HIMBARA untuk membuka rekening kolektif khusus penyaluran BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan akan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima BSU dan akan diberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada karyawan atau pekerja.
Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan, @idafauziyahnu mengungkapkan, guna mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh atau karyawan harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021 dikutip Bagikanberita.com dari Instagram @kemnaker.