BAGIKAN BERITA – Simak tata cara dan persyaratan dalam mencairkan Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Anda wajib memiliki dan melengkapi syarat pencairan dana Rp1,2 juta yang akan ditranfer ke rekening.
Bank BRI dan BNI ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur Banpres BPUM atau BLT UMKM kepada 1 juta penerima di Bulan Agustus 2021 ini.
Baca Juga: Mahasiswa Semakin Enjoy saat Pembelajaran Jarak Jauh dengan Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G
Dana yang diterima oleh masyarakat, bisa digunakan sebagai tambahan modal usaha agar lebih maju di masa pandemi covid-19.
Menurut akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, apabila UMKM sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka inilah tahapan cara dan syarat pengambilan dana BPUM 2021:
Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (bank milik BUMN, bank milik BUMD, dan PT POS) melalui pesan teks (WhatsApp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.
Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen yang menjadi syarat pencairan BPUM, di antaranya: