- e-KTP
- Fotokopi NIB/SKU
- Kartu Keluarga
- Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.
- Apabila terverifikasi dokumen dan data, maka bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Sebagaimana diketahui, para UMKM akan mendapatkan Rp1,2 juta sebagai stimulus. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan Banpres BPUM kepada 12,8 juta UMKM pada 2021. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 15,36 triliun.
Baca Juga: Ditjen Perbendaharaan Adakan Lomba Seru Salah Satunya Cerdas Cermat Online, Ayo Daftar Sekarang!
Para pelaku UMKM bisa mengecek namanya di eform.bri.co.id ataupun banpresbpum.id. Apabila terdaftar, bisa lengsung mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta ke Bank BRI ataupun Bank BNI yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk Agustus ini, ada 1 juta masyarakat yang menjadi target penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Adapun syarat penerima Banpres BPUM alias BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.