• Memiliki rekening bank aktif.
• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
• Bukan karyawan BUMN atau PNS.
• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
• Diutamakan bekerja di 5 sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU bisa menggunakan HP bisa di cek melalui aplikasi BPJSTKU. Berikut penjelasannya.
• Unduh aplikasi BPJSTKU melalui Playstore atau Appstore (menggunakan HP).
• Lakukan registrasi melalui email dan dengan mengisi biodata nomor KPJ atau nomor BPJS Ketenagakerjaan, NIK, E-KTP, Tanggal Lahir dan Nama.
• Kemudian Login.