Mohon Maaf, Banpres BPUM Tak Akan Diberikan Kepada Masyarakat Golongan Berikut Ini, Salah Satunya ASN

- 16 Agustus 2021, 11:30 WIB
Banpres BPUM tidak akan diberikan kepada beberapa golongan masyaraat seperti ASN, TNI dan Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.
Banpres BPUM tidak akan diberikan kepada beberapa golongan masyaraat seperti ASN, TNI dan Polri, Pegawai BUMN dan BUMD. /Tangkapan layar BNI/

BAGIKAN BERITA – Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) disalurkan oleh pemerintah untuk membantu usaha kecil.

Masyarakat pelaku UMKM bisa mengajukan Banpres BPUM ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui dinas terkait di kota/kabupaten masing-masing.

Akan tetapi, ada beberapa golongan masyarakat yang tak akan mendapatkan Banpres BPUM.

Baca Juga: Simak Cara dan Syarat yang Harus Anda Penuhi, Banpres BPUM Rp1,2 Juta Akan Dicairkan di Bank BRI dan BNI

Berikut syarat penerima Banpres BPUM alias BLT UMKM, di antaranya ada golongan masyarakat yang tidak berhak mendapatlam Banpres BPUM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Tidak sedang menerima Kredit usaha Rakyat (KUR).

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x