BAGIKAN BERITA – Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) disalurkan oleh pemerintah untuk membantu usaha kecil.
Masyarakat pelaku UMKM bisa mengajukan Banpres BPUM ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui dinas terkait di kota/kabupaten masing-masing.
Akan tetapi, ada beberapa golongan masyarakat yang tak akan mendapatkan Banpres BPUM.
Berikut syarat penerima Banpres BPUM alias BLT UMKM, di antaranya ada golongan masyarakat yang tidak berhak mendapatlam Banpres BPUM:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Tidak sedang menerima Kredit usaha Rakyat (KUR).