5 Langkah Mudah Cara Cek Penerima BSU 2021 Melalui Aplikasi BPJSTKU, Cukup dengan HP

- 16 Agustus 2021, 14:00 WIB
5 Langkah Mudah Cara Cek Penerima BSU 2021 Melalui Aplikasi BPJSTKU, Cukup dengan HP Juta Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Syaratnya
5 Langkah Mudah Cara Cek Penerima BSU 2021 Melalui Aplikasi BPJSTKU, Cukup dengan HP Juta Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Syaratnya /bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

BAGIKAN BERITA - Setelah menunggu beberapa lama, pemerintah akhirnya mencairkan Bantuan Subsidi Upah/ gaji (BSU) 2021 sebesar Rp 1 juta kepada pekerja dan buruh yang berhak menerimanya. Berikut 5 langkah mudah cara cek penerima BSU 2021 melalui aplikasi BPJSTKU, cukup dengan HP.

Seperti diketahui, setiap pekerja atau buruh akan menerima BSU 2021 sebesar Rp500 ribu yang akan dibayarkan sekaligus selama dua bulan, dengan total Rp1 juta rupiah.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang dilakukannya di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Ditjen Perbendaharaan Adakan Lomba Seru Salah Satunya Cerdas Cermat Online, Ayo Daftar Sekarang!

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Ida Fauziyah.

Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di 5 sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tinggal Klik dan Pakai, Kumpulan Link Twibbon 17 Agustus 1945 untuk Dipasang Facebook, Instagram, Whatsapp

Sedangkan cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU bisa menggunakan HP bisa di cek melalui aplikasi BPJSTKU. Berikut penjelasannya.

• Unduh aplikasi BPJSTKU melalui Playstore atau Appstore (menggunakan HP).

• Lakukan registrasi melalui email dan dengan mengisi biodata nomor KPJ atau nomor BPJS Ketenagakerjaan, NIK, E-KTP, Tanggal Lahir dan Nama.

• Kemudian Login.

• Pilih kartu digital dan klik.

• Setelah di klik ada keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak yang akan muncul di bagian bawah halaman dan dilaman tersebut, selain itu Anda bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan.

Baca Juga: Simak Cara dan Syarat yang Harus Anda Penuhi, Banpres BPUM Rp1,2 Juta Akan Dicairkan di Bank BRI dan BNI

Itulah cara cek penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan bisa menggunakan Hp Anda. Selamat mencoba.***

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah