BAGIKAN BERITA – Sebanyak 8,8 juta pekerja akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) aslias BLT ketenagakerjaan dari pemerintah.
Kali ini, BLT Ketenagakerjaan dicairkan Rp1 juta, sebagai kompensasi atas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang dan Belum Punya Sertifikat Vaksin Covid-19? Simak Cara Membuatnya
Anda bisa mengecek daftar penerima bantuan BSU karyawan ini di kemnaker.go.id dan link BPJS Ketenagakerjaan bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pada periode ini, bantuan BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta ke 8,8 juta karyawan sebagai target pnerima.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) karyawan ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi karyawan yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Trending di Twitter, G-Dragon Big Bang Ulang Tahun Bersamaan dengan Salah Satu Tokoh Fiksi Terkenal
Penyaluran bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini diberikan kepada karyawan sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-.