2.KTP
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.
5.Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
6.Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.
Baca Juga: Simak Tata Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat Bansos dan Beras 10Kg di Masa PPKM Level 4, 3 dan 2
Selanjutnya petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan dan dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.
Kemudian bukti yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan.
Lalu petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.
Untuk diketahui dalam proses pencairan bantuan sosial, penerima bansos tidak dikenai biaya apapun alias gratis.