Tak Punya Rekening Bank BUMN Tapi Ingin Cairkan BSU atau BLT Rp1 Juta, Jangan Khawatir Ini Caranya

- 22 Agustus 2021, 15:00 WIB
Tak Punya Rekening Bank BUMN Tapi Ingin Cairkan BSU atau BLT Rp1 Juta, Jangan Khawatir Ini Caranya
Tak Punya Rekening Bank BUMN Tapi Ingin Cairkan BSU atau BLT Rp1 Juta, Jangan Khawatir Ini Caranya /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah akhirnya mempermudah akses kepada buruh atau pekerja yang tidak mempunyai rekening bank BUMN atau HIMBARA dan ingin Cairkan BSU atau BLT Rp1 juta. Ini caranya.

Pada saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana Bantuan Sosial Upah (BSU) 2021 sebesar Rp1 juta kepada 947.669 pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan 42.153 pekerja lainnya tidak lolos tidak lolos verifikasi atau tidak bisa menerima BSU atau BLT 2021 sebesar Rp1 juta karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.

Baca Juga: Foto Mayangsari Hanya Pakai Celana Dalam Tersebar, Curiga Ada ‘Musuh Dalam Selimut’ Persekongkolan di Rumahnya

Sementara itu, sekitar 10.378 pekerja swasta atau buruh penerima BSU dinyatakan gagal transfer dikarenakan mereka berstatus dormant atau tidak valid. Untuk kasus ini, para pekerja swasta atau buruh tidak usah khawatir karena akan dibuatkan rekening secara kolektif.

Menurut Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto dalam webinar TNP2K, pada Kamis 19 Agustus 2021 mengatakan alur pencairan subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta kepada pekerja yang tak mempunyai rekening bank BUMN atau HIMBARA, yakni BRI, BNI Mandiri, dan BTN.

"Jadi karena hampir kurang lebih sekitar 5 jutaan peserta ini tidak memiliki rekening Himbara, dan belum mempunyai rekening juga, jadi ini yang kita akan bukakan rekening barunya secara kolektif bekerja sama dengan Kemnaker dan Himbara," ujarnya.

Baca Juga: Sedang Tayang, Gelar Tinju Dunia: Manny Pacquiao Vs Yordenis Ugas, Siapa yang Akan Jadi Juara?

Ia juga berharap, perusahaan dan para tenaga kerjanya segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Tips dari Becki Tumewu Bagaimana Menjadi Guru Tangkas di Era Pandemi Digital

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Sedangkan persyaratan pekerja swasta atau buruh yang berhak menerima BSU sebesar Rp1 juta sebagai berikut.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di 5 sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 3 Jalan praktis Cek Penerima Pencairan Banpres PNM Mekar Tahap 3 Tahun 2021 di www banpresbpum id, Ini Caranya

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah