Tips dan Trik, Begini Cara Dapat Bansos, Daftarkan Diri Anda ke DTKS Kemensos dan Siapkan Beberapa Dokumen Ini

- 22 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi cara cek daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos). Untuk mendapatkan Bansos, harus terdaftar di DTKS Kemensos
Ilustrasi cara cek daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos). Untuk mendapatkan Bansos, harus terdaftar di DTKS Kemensos /Tangkap Layar/Instagram.com/@kemensos_pkh/

BAGIKAN BERITA – Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftarkan diri anda ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mendapatkan bantuan sosial (Bansos)

DTKS merupakan pusat data penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menginstruksikan, dalam menghadapai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), maka penyaluran Bansos harus dipercepat.

Baca Juga: Khusus Perempuan yang Memiliki KTP, Dapatkan PNM Mekaar Rp1,2 Juta dan Cek Daftar Penerima di banpresbpum.id

Bansos ditujukan bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19, sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Ada beberapa jenis Bansos yang bisa didapatkan oleh masyarakat, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bansos Sosial Tunai (BST).

Berikut cara daftar dan tahapan DTKS yang dirilis web resmi Kemensos:

  1. Daftarkan diri ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK
  2. Kepala desa/lurah akan melaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan usulan baru.
  3. Data hasil musyawarah desa/kelurahan tersebut akan disampaikan kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.
  4. Dinas Sosialakan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
  5. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.
  6. Setelah itu, menteri sosial menetapkan DTKS final.

Baca Juga: Gak Dapat Banpres BPUM Jangan Sedih, bagi Perempuan Masih Ada PNM Mekar Rp1,2 Juta, Cek Nama di banpresbpum.id

Warga akan masuk dalam sistem pemerintah pusat dan layak menjadi calon penerima bansos.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x