BAGIKAN BERITA - Bagi kamu karyawan di sebuah perusahaan atau tempat kerja lainnya, kamu akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang cair di bulan Agustus 2021.
Bagi karyawan yang memenuhi persyaratan nantinya akan menerima BSU sebesar Rp1 juta.
BSU ini tentunya sangat bermanfaat dan membantu bagi pekerja atau karyawan yang terdampak pandemi seperti sekarang ini.
Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!
Syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan