Buruan Cek Saldo Anda, BSU Tahap III Khusus yang Belum Memiliki Rekening Bank BUMN Cair, Ini Syaratnya

- 31 Agustus 2021, 14:00 WIB
Buruan Cek Saldo Anda, BSU Tahap III Khusus yang Belum Memiliki Rekening Bank BUMN Cair, Ini Syaratnya
Buruan Cek Saldo Anda, BSU Tahap III Khusus yang Belum Memiliki Rekening Bank BUMN Cair, Ini Syaratnya /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Di masa PPKM yang terus diperpanjang, pemerintah harus menggelontorkan sejumlah bansos kepada masyarakat, salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Rp1 juta yang pada saat ini sudah memasuki tahap III. Ini cara cek dan syaratnya.

Untuk tahap III ini, dari 1,5 juta data calon penerima BLT pemerintah hanya meloloskan 1.428.069 pekerja, sedangkan 71.931 pekerja gagal menerima BSU dikarenakan sudah menerima bantuan sosial (bansos) lain.

BSU atau BLT tahap III sebesar Rp1 juta ini khusus diberikan untuk para pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank yang tergabung dalam HIMBARA atau BUMN , seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Horoskop Zodiak Mingguan Gemini, Libra, Aquarius, 30 Agustus hingga 5 September 2021: Komitmen Harus Dijaga

Informasi mengenai pencairan BSU atau BLT Rp1 juta untuk Tahap III, sudah mulai dicairkan pemerintah dikatakan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan pada Senin 30 Agustus 2021.

"Minggu ini sudah mulai disalurkan ke penerima," katanya ketika ditanya wartawan.

Sementara untuk proses pencairannya sebesar Rp1 juta, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU atau BLT melalui Bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank yang tergabung dalam HIMBARA, pemerintah akan membuatkannya.

Baca Juga: 2 Dokumen Penting Ini Wajib Ada untuk Cek Pengumuman Penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta, Begini Langkahnya

Hal ini diungkapkan Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto dalam webinar TNP2K, pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

"Jadi karena hampir kurang lebih sekitar 5 jutaan peserta ini tidak memiliki rekening Himbara, dan belum mempunyai rekening juga, jadi ini yang kita akan bukakan rekening barunya secara kolektif bekerja sama dengan Kemnaker dan Himbara," ujarnya.

Ia juga berharap, perusahaan dan para tenaga kerjanya segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Baca Juga: Hore, Langsung Dapat Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus, Khusus untuk Perempuan, Siapkan KTP dan Dokumen Lainnya

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus? Khusus Perempuan Hanya Siapkan KTP dan KK, Begini Caranya

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Hindari Resiko Penyakit Jantung, Nomor 5 Paling Sulit Dihindari

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI, Selasa 31 Agustus 2021, 4 Bulan Kehamilan Andin, Hidup Nino dan Elsa Makin Menderita

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah