Kartu Prakerja Gelombang 20 Siap Dibuka, Ada 800 Ribu Kuota yang Disediakan, ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 6 September 2021, 11:44 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 20 Siap Dibuka, Ada 800 ribu Kuota yang Disediakan, ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kartu Prakerja Gelombang 20 Siap Dibuka, Ada 800 ribu Kuota yang Disediakan, ini Syarat dan Cara Daftarnya /prakerja.go.id//

BAGIKAN BERITA - Kartu Prakerja gelombang 20 akan dibuka dengan kuota 800.000, hal ini dikatakan Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada wartawan pada Minggu 5 September 2021. Ini syarat dan cara daftarnya.

"Kuota gelombang 20 (Kartu Prakerja) adalah 800 ribu Jadwalnya akan kami umumkan dalam beberapa hari ke depan," ujar Louisa Tuhatu.

Untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 dengan kuota 800 ribu, sama seperti gelombang sebelumnya, calon peserta harus mengunjungi www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Mudah Sekali Hanya Gunakan KTP, Anda Bisa Cek Daftar Penerima BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta

Untuk waktunya, Manajemen Kartu Prakerja belum menentukan waktunya secara persis, namun seperti biasanya, akan dibuka selang seminggu atau beberapa hari dari pengumuman gelombang sebelumnya.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 dibuka setelah pencabutan kepesertaan gelombang 19 selesai dilakukan. Jadi bagi peserta Kartu Prakerja Gelombang 19 yang gagal masih bisa ikutan di gelombang 20.

Untuk jumlah total anggaran yang akan dikelaurkan sebanyak Rp10 triliun. Dari anggaran tersebut, pendaftar yang lolos, berhak mendapatkan insentif uang tunai sebesar Rp 3.55 juta dari program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cukup Melalui Hp di eform.bri.co.id, Anda Bisa Cek Penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta

Rinciannya Rp 1 juta untuk pembelian pelatihan (tidak dapat dicairkan), Rp 600 ribu selama 4 bulan,Rp 150 ribu untuk insentif survei yang akan dicairkan ke rekening masing-masing peserta.Selain itu peserta akan menerima sertifikat, dan diberikan rating atau ulasan.

Untuk persyaratan peserta Kartu Prakerja gelombang 20 simak ulasan berikut ini.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x