BPUM 2021 diberikan berupa uang sejumlah Rp1,2 juta rupiah per pelaku usaha mikro dan di transfer langsung ke rekening penerima.
Diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.
Waspadai hoax terkait BPUM
Pastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui kanal informasi resmi berikut:
Akun-akun media sosial: @KemenKopUkm
Website: www.kemenkopukm.go.id
Call center: 1500587.
Berikut dua link cek penerima BPUM 2021:
https://banpresbpum.id/
https://eform.bri.co.id/