Segera Cek Rekening Anda, September 2021 BSU atau BLT Rp1 Juta Cair Lagi, Ini Cara Cek dan Syaratnya

- 7 September 2021, 09:52 WIB
Segera Cek Rekening Anda, September 2021 BSU atau BLT Rp1 Juta Cair Lagi, Ini Cara Cek dan Syaratnya
Segera Cek Rekening Anda, September 2021 BSU atau BLT Rp1 Juta Cair Lagi, Ini Cara Cek dan Syaratnya /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Pandemi virus corona yang diprediksi akan lama berakhirnya, membuat pemerintah harus mengeluarkan sejumlah bansos, salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang lebih dikenal dengan BLT senilai Rp1 juta. Ini cara cek dan syaratnya

Bansos BSU atau BLT sebesar Rp1 juta diberikan khusus kepada para pekerja atau buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Direncanakan Bansos BSU atau BLT sebesar Rp1 juta ini akan dibagikan hingga tahap 5 atau selesai di akhir Oktober 2021.

Baca Juga: September Ceria, Buruan Cek Saldo Anda BSU atau BLT Tahap III Rp1 Juta Cair, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang menyatakan, pemerintah menargetkan penyaluran BSU atau BLT 2021 senilai Rp1 juta akan selesai secara keseluruhan pada akhir Oktober.

"Mudah-mudahan pada tahap 3, 4, 5, ini bisa lancar, mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini paling cepat akhir September, paling lama Oktober," kata Ida Fauziah, seperti dilansir Antara, Jumat 3 September 2021.

Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

Baca Juga: Jangan Ditunda, Buruan Cek di eform.bri.co.id, Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap III Cair

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di 5 sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk cara cek apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak bisa di lihat di 4 Kanal informasi yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) diantaranya:

Baca Juga: Rejeki September, Segera Cek di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, BPUM atau BLT UMKM Cair Rp1,2 Juta

1. Melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2.Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175.

4. Call center Layanan Masyarakat 175.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x