BPUM tahun 2021 hanya diberikan satu kali saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi.
Data bersumber dari Kementrian Koperasi & UKM. BRI hanya berfungsi sebagai lembaga penyalur dan tidak melayani pendaftaran BPUM.
Untuk mengembangkan kompetensi dan menaik-kelaskan usaha anda, segera bergabung di https://linkumkm.id, sebuah platform online pemberdayaan terpadu bagi pelaku UMKM.
Baca Juga: Rezeki Orang Baik, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Banpres BPUM Cair Rp1,2 Juta Lewat PNM Mekaar
Demikianlah informasi ini diberikan, semoga bermanfaat dan untuk cek penerima BPUM 2021 dapat anda KLIK DISINI.***