Imbal Jasa Penjaminan adalah imbal jasa yang menjadi hak Perusahaan Penjaminan yang bertindak selaku Penjamin atas kredit atau pembiayaan bagi UMKM-K yang disalurkan Bank Pelaksana dalam rangka KUR yang tersedia.
Kemudian tahun 2015, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KUR dengan pola penjaminan dan memutuskan bahwa skema tersebut tidak tepat sasaran.
Akhirnya semenjak Agustus 2015, pelaksanaan program KUR menggunakan skema subsidi bunga/marjin.
Subsidi bunga merupakan bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah yang sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur.
Sementara Subsidi Margin meruoakan bagian margin yang menjadi beban Pemerintah dengan sebesar selisih antara margin yang diterima oleh Penyalur Kredit Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur dalam skema pembiayaan syariah.
Perubahan program pemberian subsidi bunga/marjin tersebut menyebabkan suku bunga untuk pembiayaan KUR menjadi sangat rendah dibandingkan kredit komersial perbankan.
Tingkat suku bunga kian menurun dari tahun 2008 sebesar 24%, tahun 2020 menjadi berada di 6% dan kini menjadi 3% hingga akhir Desember 2021.
Program KUR BRI tentu ada syarat dan ketentuan untuk daftar pengajuan pinjaman modal usaha.
Ada langkah serta persyaratan dan ketentuam yang harus dipersiapkan calon debitur untuk daftar pengajuan pinjaman modal usaha di KUR BRI.