Ini 5 Kriteria Dapatkan Pinjaman Modal Usaha Tanpa Agunan Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Khusus Perempuan

- 30 Oktober 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM khsus perempuan
Ilustrasi pelaku UMKM khsus perempuan /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - PNM Mekaar Plus sebuah lembaga perbankan milik BUMN yang mengelola khusus pelaku UMKM kembali membuat program menarik berupa pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta. Ini 5 kriteria untuk dapatkan pinjamanan modal usaha tanpa agunan khusus perempuan

Sebagai lembaga yang berpengalaman mengelola pelaku UMKM, PNM Mekaar Plus akan memberikan bimbingan dan pengawasan kepada para nasabahnya yang mendapatkan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta tanpa agunan khusus perempuan.

Dengan diberikan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta tanpa agunan khusus perempuan, PNM Mekaar Plus berharap para pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya sehingga bisa menstabilkan perekonomian nasional.

Baca Juga: Live Streaming Liga Inggris Tottenham Hotspur Vs Manchester United: Ole atau Nuno Espirito Santo yang Dipecat?

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha tanpa agunan dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta ini tidak diambil.

Seperti diketahui, setelah program bantuan PNM Mekaar yang sangat bermanfaat untuk kaum perempuan dan ibu-ibu kini PT Permodalan Nasional Madani kembali memberikan program lanjutannya yakni PNM Mekaar Plus.

Jika sebelumnya bantuan PNM Mekaar memberikan bantuan senilai dari Rp2 Juta hingga Rp5 Juta, kali ini PNM Mekaar plus akan memberikan bantuan dengan nilai yang lebih besar sekitar Rp15 juta.

Baca Juga: Berkah dan Tidak Ribet, Dapat Pinjaman Modal Rp50 Juta hingga Rp500 Juta Tanpa Bunga dari KUR BSI, Ini Caranya

Tidak hanya itu, apabila pengembangan usahanya ada kemajuan, maka bantuan PNM Mekaar Plus bisa ditambah sampai Rp25 juta.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Tanpa Bunga! KUR BSI Kucurkan Pinjaman Modal Usaha Rp10 Juta hingga Rp50 juta, Ini Syaratnya

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Saksikan Live BRI Liga 1, Persib Bandung Vs Persipura Jayapura, Persik Kediri Vs Persija di Indosiar Hari Ini

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Lesti Kejora Menangis Keras Seperti Anak Kecil, Mengejutkan, Ini yang Dilakukan Rizky Billar Terhadap Istrinya

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

7.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Kabar Melegakan, Pemilik Rekening Bank BCA Bisa Cairkan BSU Rp1 Juta Khusus Pekerja dengan Syarat Ini

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

Baca Juga: Rezeki Sore Hari, Begini Syarat Pengajuan KUR BRI Bisa Cair hingga Rp50 Juta untuk Modal Usaha Pelaku UMKM

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro;

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Baca Juga: Jangan Kaget, 7 Amalan Jariyah Ini Memiliki Efek yang Sangat Dahsyat

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah