Bocoran Batas Waktu Pencairan BSU Rp1 Juta untuk Pekerja Pemilik Rekening Bank Non Himbara, Catat Waktunya

- 5 November 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Rp 1 juta bagi pekerja pemilik rekening Bank non Himbara, ini batas waktunya
Ilustrasi pencairan BSU Rp 1 juta bagi pekerja pemilik rekening Bank non Himbara, ini batas waktunya /Pixabay.com/

Lantas bagaimana pekerja atau buruh mengetahui sudah dibuatkan rekening kolektif ini?

1. Buka situs www.bsu.kemnaker.go.id

2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profil.kemnaker.go.id

Baca Juga: Begini Syarat Mudah Ajukan KUR BRI Bisa Cair hingga Rp50 Juta untuk Modal Usaha Pelaku UMKM, Simak di Sini

3. Anda akan menerima Informasi apakah mengenai status apakah sudah ditetapkan calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga dana BSU sudah ditransfer atau belum.

4. Dalam informasi tersebut Anda juga akan mengetahui informasi mengenai info rekening yang dibuatkan secara kolektif.

5. Setelah mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

6. Dana BSU bisa digunakan jika nomor rekening telah di aktivasi.

Baca Juga: Cek Syarat-syarat untuk Dapatkan Modal Usaha bagi UMKM dari BSI KUR Mikro Cair hingga Rp50 Juta, Mau?

Aktivitasi rekening baru ini hanya berlaku hingga 15 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x