Mudah, Tidak Ribet dan Tanpa Agunan, PNM Mekaar Plus Salurkan Pinjaman hingga Rp15 Juta, Khusus Perempuan

- 15 November 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi, Perempuan Pelaku UMKM  sedang menunggu dagangannya
Ilustrasi, Perempuan Pelaku UMKM sedang menunggu dagangannya /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Di pertengahan November 2021, PNM Mekaar Plus sebuah lembaga keuangan anak perusahaan BRI yang khusus menangani pelaku UMKM khusus perempuan, membuat program menarik berupa pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 Juta.

Adapun tujuan program pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus ini dalam rangka membantu para pelaku UMKM khusus perempuan dalam mengembangkan usahanya yang pada saat ini sedang terguncang karena pandemi corona.

Tak hanya itu, nasabah yang telah diberikan pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 Juta khusus perempuan dari PNM Mekaar Plus ini juga akan diberikan pelatihan khusus dan pengawasan agar usahanya lebih berkembang.

Baca Juga: Insya Allah Aman Dunia dan akhirat, Dapat Pinjaman Tanpa Riba dari KUR BSI hingga Rp500 Juta, Ini Caranya

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp15 juta ini tidak diambil.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Mudah Syaratnya dan Bisa Secara Online Mengajukan Pinjaman Modal Kerja dari KUR BSI hingga Rp50 juta

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.
Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Baca Juga: Nia Daniaty Sedih dan Terpaksa Berbohong Ditanya Cucunya Mengenai Keberadaan Olivia Nathania

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Baca Juga: Syarat Mudah dan Tanpa Biaya Administrasi, KUR BSI Salurkan Pinjaman Modal hingga Rp10 Juta, Ini Caranya

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Wanita.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Afghanistan Memanas, Kabul Kembali Diguncang Bom yang Diletakan dalam Bus 1 orang tewas dan 5 Orang Luka-luka

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

Baca Juga: Cara Cepat Dapatkan Pinjaman Modal Usaha Tanpa Agunan hingga Rp15 dari PNM Mekaar Plus Khusus perempuan

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Baca Juga: Dianggap Saudara, Ria Ricis dan Teuku Ryan Dapat Kado Istimewa Klinik Kecantikan di Bogor hingga Rp10 Miliar

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x