Pencairan Banpres BPUM Rp1,2 Juta Diperpanjang Sampai Desember 2021, Begini Syarat dan Caranya

- 27 November 2021, 14:26 WIB
Disalurkan lewat BRI dan BNI, Ini Cara Cek Daftar Penerima BPUM Rp1,2 juta
Disalurkan lewat BRI dan BNI, Ini Cara Cek Daftar Penerima BPUM Rp1,2 juta /Cek BPUM e-Form BRI/eform.bri.co.id

1. Klik www.banpresbpum.id
2. Isi nomor KTP
3. Lalu pilih Cari
4. Kemudian akan terlihat pemberitahuan apakah Anda penerima BPUM atau Tidak.

Para penerima BPUM dan BLT UMKM bisa cek secara online dan nantinya para penerima akan beritahu lewat SMS dari Bank yang akan mencairkannya.

Apabila sudah menerima SMS, nasabah harus segera Verifikasi ke Bank penyalur  yang sudah ditentukan dan bisa langsung dicairkan.

Baca Juga: Ada Rejeki hingga Rp50 Juta untuk UMKM dari KUR BRI Bisa Segera Cair, Begini Caranya

Sementara itu Syarat penerima Program Bantuan UMKM Program BPUM dari Pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro
3. Bukan ASN, TNI Polri Pegawai BUMN / BUMD
4. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
5. Tidak Sedang menerima Kredit atau pembiayaan dari Perbankan dan KUR.
6. Untuk Pelaku Usaha Mikro yang punya KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sedangkan syarat untuk mencairkan bantuan BPUM adalah:

1. Membawa buku tabungan.
2. Membawa kartu ATM
3. Membawa KTP
4. Membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat.
5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima Banpres Produktif BPUM sendiri tidak hanya terbatas pada nasabah yang telah memiliki rekening  BRI atau BNI.

Baca Juga: Klik Link Ini untuk Ajukan Pinjaman Modal Usaha dari KUR BRI, Cair hingga Rp50 bagi UMKM, Siapkan KTP

Demikianlah Langkah dan Cara bagi penerima BPUM dan BLT UMKM dari Pemerintah melalui Kemenkop UMKM.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x