BAGIKAN BERITA – Bagi UMKM yang memerlukan modal usaha, kenali dahulu 5 jenis KUR Mandiri berikut ini maka anda berkesempatan mendapatkan bantuan pinjaman modal usaha hingga p500 juta.
KUR Mandiri memiliki 5 jenis usaha yang bisa didapatkan oleh UMKM sebagai bantuan permodalan usaha yang sedang dirintisnya.
Dari 5 jenis KUR Mandiri tersebut, plafond yang ditawarkan terbilang besar mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta.
Dari kucuran dana tersebut, KUR Mandiri dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, KUR Mandiri memiliki 5 jenis KUR yang bisa anda pilih sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang cocok untuk usaha anda.
5 jenis KUR Mandiri tersebut diantaranya:
1. Kur Super Mikro
KUR Super Mikro memiliki limit kredit maksimal sampai dengan Rp10 juta per debitur dan jangka waktu untuk:
- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan
- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
2. KUR Mikro
Dengan limit kredit di atas Rp10 juta dengan maksimal sampai dengan Rp50 juta per debitur dan jangka waktu:
- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan
- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
3. KUR Kecil
Dengan limit kredit di atas Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta per debitur, dan jangka waktu:
- Kredit modal kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan
- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
4. KUR Penempatan TKI
Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.
5. KUR Khusus
Dengan limit sampai dengan Rp500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dengan bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat,industry usaha makro, kecil, dan menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.
Berikut jangka waktu KUR khusus:
- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan
- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
Dari kelima jenis KUR Mandiri di atas, anda bisa mendapatkan berbagai keuntungan yang akan diperoleh, seperti:
1. Proses mudah dan cepat
2. Persyaratan kredit yang ringan
3. Agunan adalah berupa berupa objek yang dibiayai
4. Suku bunga 6% efektif per tahun
5. Agunan tambahan untuk KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil sampai dengan Rp100 juta, dan KUR penempatan TKI tidak dipersyaratkan,
6. Sedangkan untuk KUR kecil lebih dari Rp100 juta dipersyaratkan berupa tanah dan/ atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.
Bagi anda yang tertarik untuk mengajukan KUR Mandiri ini, ada beberapa syarat yang perlu anda penuhi, diantaranya:
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
4. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah perbatasan dengan Negara lain;
5. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pensiunan Pegawai Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/ atau pegawai pada masa pensiunan kapanpun;
6. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang meliputi:
- Kelompok usaha bersama (KUBE);
- Gabungan kelompok Tani dan Nelayan (Gabatokan), atau
- Kelompok usaha lainnya
7. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Baca Juga: Merayakan Malam Natal Bersama, Gisel dan Gading Didesak Rujuk Oleh Warganet
8. Calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
10. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari ibu rumah tangga.
Selain persyaratan di atas, ada dokumen yang perlu anda penuhi juga untuk mengajukan KUR Mandiri ini, yaitu:
1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus
- Nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP.
- NPWP untuk limit diatas RP50 juta.
2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP.
- Perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
- Perjanjian kerja dengan pengguna bagi pekerja migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, pemerintah atau pekerja migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
Itulah 5 jenis KUR Mandiri yang bisa UMKM pilih sebagai bantuan modal usaha agar usahanya tetap maju dan berkembang di tengah situasi sulit seperti saat ini.
Ayo segera daftarkan diri anda untuk mengajukan KUR Mandiri sesuai jenis yang sesuai untuk kebutuhan usaha anda dan dapatkan modal usaha hingga Rp500 juta.***