KUR dikhususkan untuk masyarakat pelaku UMKM dengan berikannya beragam kemudahan dan keringanan.
Bunga yang diterapkan sesuai dengan aturan pemerintah yang memberikan subsidi, yakni hanya 3 persen.
Bunga 3 persen merupakan program subsidi pemerintah yang berlaku hingga akhir Desember 2021.
Adapun limit pinjaman yang bisa diperoleh oleh masyarakat mencapai Rp100 juta. Hal ini dinaikkan lagi oleh pemerintah, yang awalnya limit hanya Rp50 juta.
Baca Juga: Cara Pengajuan Online KUR BNI 2022, Simak dan Dapatkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta
PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR).
KUR disalurkan kepada masyarakat pemilik UMKM dengan bunga yang sangat rendah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Saat ini, pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan subsidi bunga KUR hanya 3 persen, dari yang awalnya 6 persen.
Diharapkan, para pelaku UMKM bisa kembali bangkit dan berkembang di tengah perlambatan ekonomi global.
Melansir kur.ekon.go.id, BNI Kredit Usaha Rakyat (BNI KUR) adalah fasilitas kredit dari Bank Negara Indonesia untuk digunakan sebagai tambahan modal usaha produktif dalam bentuk Kredit Modal Kerja, nasabah juga dapat menggunakan fasilitas kredit ini sebagai Kredit Investasi.