5. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pensiunan Pegawai Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/ atau pegawai pada masa pensiunan kapanpun;
6. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang meliputi:
- Kelompok usaha bersama (KUBE);
- Gabungan kelompok Tani dan Nelayan (Gabatokan), atau
- Kelompok usaha lainnya
Baca Juga: Buruan Siapkan 5 Syarat Ini untuk Pengajuan KUR BRI 2022 Cair Rp50 Juta, Tanpa Agunan Bunga Rendah
7. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
8. Calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
10. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari ibu rumah tangga.