5. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan selesai. Lalu klik “Buat Akun Baru”
6. Setelah itu, pilih menu “Daftar Usulan” untuk pengajuan sebagai KPM bansos Kemensos
7. Untuk menambahkan usulan, bisa klik tombol “Tambah Usulan”. Kemudian, isi data sesuai kolom yang diminta.
Selanjutnya data pendaftar akan diproses dan diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan pendaftar layak mendapat Bansos PKH lansia atau tidak.
Untuk pengecekan lolos atau tidaknya, masyarakat bisa mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara memasukan nama sesuai dengan KTP dan wilayah domisili.
Dari link tersebut nantinya akan muncul berupa nama penerima, umur, jenis bansos, status ket, dan periode.***