2. Perizinan usaha:
- Individu/ perseorangan atau badan usaha perorangan: minimal surat izin usaha mikro dan kecil (UMK) yang diterbitkan pemerintah daerah dan/ atau surat keterangan usaha dari kelurahan setempat atau surat izin lainnya.
- Badan usaha diluar butir di atas mengacu ketentuan BNI
3. Kualitas kredit bank (jika ada) harus lancar.
4. Pengalaman usaha minimal 6 bulan
5. Usai pemohon (khusus untuk pemohon individu/ perseorangan):
Minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tapi sudah menikah
6. Hubungan dengan bank:
Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan dan/ atau tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah (kecuali KUR).