Penyandang Disabilitas Bisa Dapat Rp2,4 Juta! Simak Cara Daftar Bansos PKH di Sini

- 22 Februari 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas: Segera daftarkan, penyandang disabilitas bisa dapat Bansos PKH Rp2,4 juta.
Ilustrasi penyandang disabilitas: Segera daftarkan, penyandang disabilitas bisa dapat Bansos PKH Rp2,4 juta. /Instagram @kemensosri

Selain itu ada beberapa syarat yang harus diperhatikan jika ingin mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, yaitu:

1. WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera

2. Penyandang disabilitas bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri

3. Memiliki e-KTP

4. Telah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos

5. Seorang penyandang disabilitas yang tinggal diluar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah

6. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)

Baca Juga: Simak, Syarat Ini Tidak Boleh Terlewat jika Ingin Mengajukan KUR Mandiri yang Cair hingga Rp500 Juta

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengajukan Bansos PKH, terdaftar sebagai KPM yang sudah terverifikasi di DTKS sangatlah penting karena hal itu merupakan syarat wajib yang yang harus dipenuhi.

Selain itu, dengan sudah terdaftar di KPM yang sudah terverifikasi di DTKS, masyarakat akan mendapatkan berbagai hak-hak berikut:

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah