Nah jika sudah mengetahui syarat dan ketentuannya, selanjutnya masyarakat penyandang disabilitas yang ingin mendaftar Bansos PKH bisa mengikuti tata cara berikut ini:
1. Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial setempat
3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM
Baca Juga: Syarat Cepat Pengajuan KUR BRI hingga Rp50 Juta untuk UMKM, Siapkan 2 Dokumen Ini
4. Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak bupati atau wali kota
5. Bupati atau walikota turut menyampaikan data tersebut ke kementrian melalui gubernur
6. Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS Kemensos
7. Di tahap ini, kembali berlangsung proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
8. Apabila seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)