Perempuan Banyak Rezeki, Bisa Dapat Modal Usaha Cair hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Syaratnya

- 6 Maret 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus khusus untuk perempuan, begini cara daftarnya
Ilustrasi pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus khusus untuk perempuan, begini cara daftarnya /Neng Anne Mustika/Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Kepada kaum perempuan, buruan dapatkan pinjaman modal usaha PNM Mekaar Plus bisa cair hingga Rp25 juta.

Nasabah perempuan PNM Mekaar Plus cukup menyediakan dokumen penting seperti KTP juga berkas-berkas lain sebagainya.

Lewat program PNM Mekaar Plus, bantuan ini diperuntukan bagi kaum perempuan dengan sistem berkelompok minimalnya yaitu 10 orang perempuan.

Baca Juga: Tata Cara Mudah Daftar KUR BRI hingga Rp50 Juta untuk UMKM, Ini Persyaratan Lengkapnya

Adapun juga, ada usia minimal yang wajib nasabah ketahui, yakni sekitar 18 hingga 55 tahun.

Sehingga, para ibu-ibu pun dapat dengan mudah pinjam modal usaha ini dan bisa kembangkan bisnis anda.

Ketika pembayaran tiap Minggu, para perempuan juga wajib setor sendiri.

Seperti diketahui, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kaum perempuan.

Manfaatkan kesempatan ini untuk pengembangan usaha bersama kaum ibu-ibu lainnya.

Melalui berwirausaha secara berkelompok dengan kaum perempuan lainnya, ibu-ibu yang kreatif dan mandiri dapat meningkatkan roda perekonomian yang lebih sejahtera.

Dari dana pinjaman tersebut, para perempuan yang bertekad merintis usaha pun dapat memaksimalkan uang ini untuk yang sifatnya usaha.

Baca Juga: Semakin Mudah, UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Modal Usaha KUR Mikro BRI Cair hingga Rp50 Juta, Klik di Sini

Telah tersedia syarat dan kriteria yang wajib dipenuhi oleh kaum perempuan.

Pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berangsur normal, tentu dengan adanya bantuan pinjaman modal usaha yang hingga Rp25 juta bagi perempuan atau ibu-ibu dapat sangat terbantu bagi mereka.

Bantuan pinjaman modal usaha untuk perempuan dari program PNM Mekaar Plus yang bisa capai Rp25 juta, ini tanpa harus ada jaminan atau agunan.

Adanya pinjaman modal usaha ini, para kaum perempuan bisa dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih baik dan berkembang.

Pada masa pandemi seperti sekarang ini mereka para kaum perempuan tangguh dapat memajukan usahanya masing-masing.

Sebelumnya ada program bantuan PNM Mekaar yang memang banyak dirasakan manfaatnya bagi kaum perempuan sampai ibu-ibu, hingga saat ini PT. PNM telah hadir lagi untuk memberikan program lanjutan yaitu PNM Mekaar Plus.

Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Juta Tanpa Riba Bisa Didapat dari KUR BSI, Simak dan Rasakan Keberkahannya

Sebelumnya juga, bantuan PNM Mekaar telah menyalurkan bantuan dengan nominal Rp2 juta sampai 5 juta, namun pada program PNM Mekaar Plus sekarang, memberikan bantuan yang jauh lebih besar berkisar Rp15 juta.

Jika progres usaha anda naik tajam, bantuan PNM Mekaar Plus pun dapat mudah diberikan lagi hingga Rp25 juta.

Anda para kaum perempuan atau ibu-ibu dimanapun berada, pada program PNM Mekaar Plus ini bertujuan untuk meningkatkan kemajuan kaum hawa (perempuan) untuk menjalankan sebuah roda perekonomian atau usaha yang mandiri dan sejahtera.

Untuk syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1. Perempuan.

2. Sudah memiliki modal kerja

3. Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4. Kelompok minimal 10 orang.

5. Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan

6. (pembayaran cicilan).

7. e-KTP dan surat lain.

Ini kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

1. Layanan PNM Mekaar diperuntukan
kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

Baca Juga: 6 Keuntungan Ini Bisa Didapatkan dengan Mengajukan KUR Mandiri, Cek dan Dapatkan juga Dana hingga Rp500 Juta

2. Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM)

3. Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah

4. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua

5. Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah